Detail Berita

Kembali Ke Beranda

Slide background

PROSES SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN TRANSMART JAMBI

Rabu, 24 April 2019 bertempat di Lokasi Proyek Pembangunan Transmart Kota Jambi, Tim Teknis Perangkat Daerah yang terkait dikoordinir oleh DPMPTSP Kota Jambi melakukan verifikasi lapangan yang terdiri dari unsur Dinas PUPR Kota Jambi, BPBD Damkar Kota Jambi, Disperkim Kota Jambi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.

kunjungan verifikasi ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri PUPR nomor 27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dimana pasal 48 ayat 6 menjelaskan " tim teknis perangkat daerah melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF dan melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kebenanran dokumen SLF".

Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari permohonan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan yang sebelumnya telah dilakukan rapat awal tim teknis yang output dari kunjungan verifikasi ini nantinya akan dikeluarkan berita acara hasil verifikasi pemeriksaan dokumen SLF dan verifikasi kesesuaian kondisi eksisting. Jika tim teknis memberikan rekomendasi dan menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang telah dilakukan pengembang telah sesuai dan benar, maka selanjutnya SLF dapat diterbitkan.


CALL CENTER