Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN MENYELENGGARAKAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI P A U D SPS
SKPD : Dinas Pendidikan
Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan
3. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
4.

uploud akte pendirian perusahaan

5.

uploud izin mendirikan bangunan (IMB)

6.

Upload Surat izin tempat usaha (SITU)

7.
8. Photo copy keterangan status lembaga pendidikan
9. Daftar prasarana dan sarana kursus
10. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap dan tidak tetap
11. Program dan kurikulum kursus
12. Pas photo berwarna 4x6 berwarna 2 lembar
13. Photo copy bukti pemilikan tempat penyelenggaraan kursus
14. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
15. Map warna (sesuai dengan ketentuan)
CALL CENTER