Nama Perizinan |
: |
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) |
SKPD |
: |
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan |
Waktu Penyelesaian |
: |
4 Hari |
Retribusi |
: |
Tidak Ada |
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan
3.
Upload Surat izin tempat usaha (SITU)
5.
Upload Akta Pendirian bagi perusahaan berstatus
badan hukum/ badan usaha yang disahkan oleh
Kementrian Hukum dan HAM
6. Analisa dampak lingkungan (Amdal) bagi usaha yang menimbulkan dampak gangguan lingkungan,UKL,UPL
7. Photo Copy NPWPD
8. Rekomendasi dari asosiasi kepariwisataan sesuai jenis usaha pariwisata
9. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi kepariwisataan
10. Photo Copy bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata
11. Izin operasional untuk jasa transportasi wisata
12. Izin operasional khusus dermaga bahari; wisata tirta.
13. Surat persetujuan pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan atas tanah yang bukan memiliki
14.
Upload Sertifikat tanah/IMB/sewa menyewa
15. Pas photo berwarna 3x4 cm sebanyak 4 lembar
16. Semua berkas permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau