Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMONIKASI (TOWER)
SKPD : Dinas Perhubungan
Waktu Penyelesaian : 7 Hari
Retribusi : Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan
3. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
4.

Upload KTP

5. Persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan diketahui oleh kepala kelurahan
6. Analisa dampak lingkungan (Amdal) bagi usaha yang menimbulkan dampak gangguan lingkungan,UKL,UPL
7. Rekomendasi Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi
8.

Upload akte pendirian perusahan/anggaran dasar

9.

Upload Sertifikat tanah/IMB/sewa menyewa

10. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
11. Map warna (sesuai dengan ketentuan)
CALL CENTER