Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : Izin Tukang Gigi (ITG)
SKPD : Dinas Kesehatan
Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2.

Upload KTP

3. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
5. Photo Copy Sertifikat / Ijazah Pengobat Tradisional (bila ada)
6. Surat Pengantar Puskesmas Setempat
7. Pas photo berwarna 4x6 berwarna 2 lembar
8.

Upload Pas Photo

9.

Upload NIB (Nomor Induk Berusaha)

10. Map kulit jeruk warna kuning
CALL CENTER