Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
SKPD : Dinas Kesehatan
Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
2. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
3. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
4. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
5.

uploud izin mendirikan bangunan (IMB)

6. Daftar sumber daya manusia
7. Daftar peralatan medis dan nonmedis
8. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
9. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
10. Dokumen administrasi dan manajemen
CALL CENTER