Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL
SKPD : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Waktu Penyelesaian : 14 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Surat Pengantar Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan
2. Surat Kuasa bermeterai cukup bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
3. Formulir Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dalam negeri sesuai dengan Lampiran II Perka BKPM No. 14 tahun 2015 yang telah diisi dengan lengkap dan benar yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan
4.

Upload KTP

5. Photo Copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahan nya bila ada
6.

Upload Akta Pendirian bagi perusahaan berstatus

badan hukum/ badan usaha yang disahkan oleh

Kementrian Hukum dan HAM

7.

NPWP Perusahaan

8.

Bila terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan, melampirkan :

  • Circular Resolution of The Stakeholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  • Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta
  • Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kemenkum HAM
  • Bukti diri pemegang saham berupa : Rekaman KTP; Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan  persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM,  serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan; Rekaman NPWP pemegang saham (perorangan/badan hukum Indonesia).
  • Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menkum HAM
     
9.

Keterangan Rencana Kegiatan :

  • untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of  production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses  produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga  menjadi produk akhir
  • untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan,  rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa  yang dihasilkan 
10. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
11. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
12. Neraca Keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali
13. Rekaman LKPM terakhir 
14. Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
CALL CENTER