Nama Perizinan |
: |
IZIN PRINSIP PENGGABUNGAN PENANAMAN MODAL |
SKPD |
: |
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Waktu Penyelesaian |
: |
14 Hari |
Retribusi |
: |
Tidak Ada |
1. Surat
Pengantar Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal yang ditandatangani
oleh direksi/pimpinan perusahaan
dan stempel perusahaan
2. Surat Kuasa bermeterai cukup bila pengurusannya
tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
3. Formulir Permohonan Izin Prinsip Perluasan
Penanaman Modal dalam negeri sesuai dengan Lampiran II Perka BKPM No. 14 tahun
2015 yang telah diisi dengan lengkap dan benar yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel
perusahaan
5. Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
6. Photo Copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin
Usaha dan perubahan nya bila ada
7.
Upload Akta Pendirian bagi perusahaan berstatus
badan hukum/ badan usaha yang disahkan oleh
Kementrian Hukum dan HAM
9. Neraca Keuangan bagi perusahaan yang menggunakan
sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali
10. Rekaman LKPM terakhir
11. Kesepakatan penggabungan
perusahaan (merger plan) yang
disetujui oleh para pihak
12. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah
penggabungan perusahaan