Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN PRINSIP PENGGABUNGAN PENANAMAN MODAL
SKPD : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Waktu Penyelesaian : 14 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Surat Pengantar Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan
2. Surat Kuasa bermeterai cukup bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
3. Formulir Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dalam negeri sesuai dengan Lampiran II Perka BKPM No. 14 tahun 2015 yang telah diisi dengan lengkap dan benar yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan
4.

Upload KTP

5. Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
6. Photo Copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahan nya bila ada
7.

Upload Akta Pendirian bagi perusahaan berstatus

badan hukum/ badan usaha yang disahkan oleh

Kementrian Hukum dan HAM

8.

NPWP Perusahaan

9. Neraca Keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali
10. Rekaman LKPM terakhir 
11. Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak 
12. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan  perusahaan
CALL CENTER