Detail Berita

Kembali Ke Beranda

Slide background

KOTA JAMBI MEMPEROLEH SERTIFIKAT ELEKTRONIK DARI BSSN RI

Bertempat di ruang Auditorium Roebiono Kertopati Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jakarta, pada Kamis (21 Feb 2019) telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara BSSN dengan Pemerintah Kota Jambi. yang dalam kesempatan yang sama juga diikuti acar penandatangan PKS dengan Provinsi Bengkulu, Kota Bogor, Kabupaten Bontang dan kabupaten Buleleng.

Dalam penandatangan kerjasama, Pemerintah Kota Jambi diwakili oleh Kepala Kominfo,Nirwan. Perjanjian kerjasama ini terkait dengan penerbitan sertifikat elektronik untuk pelayanan publik. Untuk Kota Jambi, baru DPMPTSP yang menerima seritikat elektronik untuk digunakan dalam penerbitan keputusan perizinan dan non perizinan. "Dengan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan BSSN, maka sertifikat elektronik bisa digunakan oleh perangkat daerah. Saat ini baru DPMPTSP yang pertama menggunakan di Kota Jambi", ungkap Nirwan setelah selesai acara tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris utama BSSN, Syahrul Mubarok dalam sambutan pembukaan diacara tersebut mengatakan bahwa penerbitan sertifikat elektronik ini sudah sejalan dengan UU 11 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang transaksi elektronik. Lebih lanjut, Syahrul mengatakan bahwa telah terbit Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Dengan terbitnya Perpres SPBE, BSSN merasa perlu meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan sertifikat elektronik" Ungkap Syahrul.

Sertifikat elektronik atau dikenal sebagai tanda tangan digital merupakan bagian dari dokumen dan transaksi elektronik. Sertifikat elektronik memiliki prinsip keamanan dalam sistem teknologi informasi. Dengan sertifikat elektronik diharapkan dapat mempermudah dan mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat, merujuk pada keaslian (otentikasi), nir penyangkalan, keakuratan data dan kerahasiaan dokumen. Menurut data BSSN, saat ini sertifikat elektronik telah digunakan oleh 18 instansi pusat, 3 BUMN, dan 42 pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi, SP, yang hadir dalam acara tersebut, menyambut baik dengan telah ditandatangani PKS antara BSSN dengan Pemkot Jambi. "Kami bisa terapkan sertifikat elektronik ini dalam pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Jambi", tegas Fahmi. Sebelum diperoleh Sertifikat elektronik ini, tahapan yang cukup ketat telah dilalui terkait penyesuaian aplikasi/ sistem yang sesuai standar BSSN yang di assesment melalui tim teknis BSrE. Harapan kami kedepan pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat lebih mudah dan cepat tanpa mengabaikan sisi sekuritas suatu produk perizinan dan nonperizinan.


CALL CENTER