Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : SURAT IZIN APOTEK
SKPD : Dinas Kesehatan
Waktu Penyelesaian : 3 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan
3. Photo copy KTP penanggung jawab apotek (apoteker)
4.

Upload Surat izin tempat usaha (SITU)

5. Photo copy surat izin kerja,(surat izin kerja penugasan apoteker)
6.

denah ruangan bangunan

7. Daftar asisten apoteker dengan mencamtumkan nama, alamat,tanggal,lulus dan nomor surat izin kerja.
8. Asli dan salinan photo copy daftar terinci peralatan dan perlengkapan apotek
9. Surat peryataan dari apoteker pengelola apoteker bahwa tidak bekerja tetap pada perushaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelolah di apotek lain
10. Surat peryataan memiliki sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undang di bidang obat
11. Photo copy NPWP apoteker dan pemilik sarana apotek
12. Pas poto ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar
13. Rekomendasi dari dinas Kesehatan
14. Berkas disusun dalam map kulit jeruk warna hijau 2(dua) rangkap
CALL CENTER