Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SELAIN RUMAH TINGGAL
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Waktu Penyelesaian : 14 Hari
Retribusi : Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Surat persetujuan pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan atas tanah yang bukan memiliki
3.

Upload akte pendirian perusahan/anggaran dasar

4.

uploud surat izin bekerja perancang, arsitektur dan perencana struktur

5.

uploud surat izin bekerja perencana instalasi

6. Surat kuasa bermateri cukup dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk memproses permohonan izin penyelenggaraan reklame
7.

Upload KTP

8. Gambar arsitektur bangunan reklame sebanyak 3 set
9. Perhitungan dan gambar instalasi sebanyak 3 set
10.

uploud IMB bangunan/gedung jika reklame menempel atau di atas bangunan

CALL CENTER