Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN MENDIRIKAN/MENGUBAH BANGUNAN RUMAH TINGGAL PERMANEN
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Waktu Penyelesaian : 14 Hari
Retribusi : Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan
3. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
4.

Upload KTP

5. Rekomendasi Instansi teknis terkait sesuai ketentuan
6. Surat keterangan persetujuan pemilik tanah
7. Surat keterangan persetujuan bangun di batas tanah
8. Photo copy sertifikat tanah
9. Denah lokasi
10. Map warna (sesuai dengan ketentuan)
CALL CENTER