Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan Untuk Umum
SKPD : Dinas Perhubungan
Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Permohonan kepada Walikota Jambi
2.

Upload KTP

3. Photo copy sertifikat tanah
4. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5.

NPWP Perusahaan

6.

Upload Akta Pendirian bagi perusahaan berstatus

badan hukum/ badan usaha yang disahkan oleh

Kementrian Hukum dan HAM

7.

uploud izin mendirikan bangunan (IMB)

8.
9. Pas photo berwarna 3x4 cm sebanyak 4 lembar
10. Peta lokasi
11. Denah marka parkir, luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir
12. Map warna (sesuai dengan ketentuan)
CALL CENTER