Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
SKPD : Dinas Pendidikan
Waktu Penyelesaian : 6 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2.

Upload KTP

3.

Upload tanda pelunasan PBB tahun berjalan

4. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
5.

uploud akte pendirian perusahaan

6.

uploud izin mendirikan bangunan (IMB)

7.

Upload Surat izin tempat usaha (SITU)

8.
9. Photo copy keterangan status lembaga pendidikan
10. Photo copy bukti pemilikan tempat penyelenggaraan kursus
11. Daftar prasarana dan sarana kursus
12. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap dan tidak tetap
13. Program dan kurikulum kursus
14. Pas photo berwarna 4x6 berwarna 2 lembar
15. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
16. Map warna (sesuai dengan ketentuan)
CALL CENTER