Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
SKPD : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Waktu Penyelesaian : 14 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1.
Syarat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
  • Surat Pengantar Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan
  • Surat Kuasa bermeterai cukup bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
  • Formulir Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dalam negeri sesuai dengan Lampiran VIII Perka BKPM No. 14 tahun 2015 yang telah diisi dengan lengkap dan benar yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan
  • Rekaman KTP Pemohon atau Kuasa
  • Rekaman seluruh Izin Penanaman Modal yang telah dimiliki
  • Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM
  • Rekaman NPWP perusahaan
  • Rekaman LKPM terakhir 
  • Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
  • Untuk Perubahan Nama Perusahaan : Akta  perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama
  • Untuk Perubahan Alamat Perusahaan : Surat keterangan domisili perusahaan/Perjanjian sewa menyewa/Akta Jual Beli/Sertifikat HGB
  • Untuk Perubahan NPWP Perusahaan : Rekaman NPWP Perusahaan yang baru
  • Untuk Perubahan Ketentuan Bidang Usaha : Keterangan Rencana Kegiatan  untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart  of  production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian  proses  produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga  menjadi produk akhir; untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan,  rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa  yang dihasilkan
  • Untuk Perubahan Penyertaan dalam Modal Perseroan : Circular Resolution of The Stakeholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat; Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta; Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kemenkum HAM; Bukti diri pemegang saham berupa Rekaman KTP; Rekaman Akta  Pendirian Perusahaan  dan  perubahannya lengkap  dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan  persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM,  serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan; Rekaman NPWP pemegang saham (perorangan/badan hukum Indonesia);
  • Untuk Perubahan Rencana Investasi : Surat Pernyataan Alasan Perubahan rencana Investasi dari direksi/pimpinan perusahaan
  • Untuk Perubahan Sumber Pembiayaan : Surat Pernyataan Alasan Perubahan sumber pembiayaan dari direksi/pimpinan Perusahaan; Neraca keuangan  jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali; 
  • Untuk Perubahan Luas Tanah : Surat Pernyataan Alasan  Perubahan luas tanah  serta rencana rincian penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan
  • Untuk Perubahan Tenaga Kerja Indonesia : Surat Pernyataan Alasan Perubahan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia dari direksi/pimpinan Perusahaan



CALL CENTER