Detail Perizinan

Kembali Ke Perizinan

Nama Perizinan : Surat Keterangan Penelitian
SKPD : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Waktu Penyelesaian : 4 Hari
Retribusi : Tidak Ada

1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2.

Upload KTP

3. Pas poto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
4. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia
5. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen / berkas yang diserahkan
7. Bagi peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan, melampirkan photo Copy Akta Pendirian bagi perusahaan berstatus badan hukum/badan usaha yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM
8. Semua berkas permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau
CALL CENTER